Senin, 18 Mei 2020

SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN PENDIDIKAN


Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanana undangundang tersebut. Peraturan Pemerintah yang telah dikeluarkan dan harus segera dilaksanakan penyesuaian-penyesuaian aturan dibawahnya adalah Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur tentang standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, stadar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Dalam aturan tersebut ditetapkan pula kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik yang berlaku dalam satu tahun pelajaran. Penerapan standar pembiayaan adalah standar yang mengatur sistem anggaran, pengalokasian anggaran, dan mempertanggung jawabkan biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas: (1) Biaya investasi, (2) Biaya operasi, dan (3) Biaya personal . Administrasi standar pembiayaan akan lebih cepat, tepat, dan mudah dikerjakan apabila menggunakan program komputer, meskipun dengan program yang sangat sederhana.

Gagasan desentralisasi pendidikan sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baru di negeri ini. Setidaknya dalam fase embrio, gagasan ini sudah menjadi kebijakan resmi negara sejak tahun 1947, dengan terbitnya UU No. 32/1947, di mana daerah berhak menyelenggarakan pendidikan sesuai kebutuhannya, terutama bidang pertukangan dan kepandaian puteri. Kewenangan yang lebih luas lagi diberikan 3 tahun kemudian lewat UU No. 4/1950 dan jabarannya dalam PP No. 65/1951 yang mendesentralisasikan pengelolaan pendidikan (dasar) kepada daerah dan hak bagi pihak swasta untuk ikut mendirikan sekolah. Meski masih bersifat terbatas dilihat dari ukuran saat ini, rintisan itu dipertegas di masa Orde Baru. UU No. 5/1974 (Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah), UU No. 2/1989 (Sistem Pendidikan Nasional) dan PP No. 28/1990 (Pendidikan Dasar) adalah sebagian instrumen legal yang mendasari inisiatif desentralisasi (Soedibyo, 2005: 1) Dalam Undang-undang Otonomi Daerah serta Undang-undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberi peluang yang cukup besar bagi inovasi pendidikan pada tingkat lokal. Desentralisasi penyelenggaraan pendidikan di daerah akan memberi implikasi langsung dalam menyusun dan menentukan kurikulum yang dewasa ini bersifat sentralistik dan memberatkan siswa. Demikian pula desentralisasi pendidikan memerlukan aktualisasi dalam semua jenis pendidikan yang diarahkan kepada kebutuhan perkembangan sumber daya manusia yang terdapat di daerah.

 

sumber-sumber pendapatan sekolah seperti :

1.     Pemerintah APBN

·         APBD Propinsi

·         APBD Kabupaten/Kota

2.     Orang Tua Siswa/Komite Sekolah

·         Sumbangan Pelaksanaan Pendidikan (SPP)

·         Bantuan Pengembangan Pendidikan (BPP)

·         Biaya Pendaftaran Murid Baru

·         Biaya Ujian Akhir Semester

·         Biaya Ujian Akhir Sekolah

·         Iuran Ekstra Kurikuler

·         Iuran Perpustakaan

·         Bantuan-bantuan lain yang ditentukan sekolah.

3.     Yayasan Penyelenggara

·         Biaya Operasional Sekolah

·         Biaya Pengembangan Sekolah

4.     Donatur

·         Bantuan sukarela masyarakat umum insidental

·         Bantuan sukarela masyarakat umum rutin

·         Bantuan alumni

5.     Hasil Usaha Sekolah

·         Kantin Sekolah

·         Koperasi Sekolah

·         Unit Usaha sekolah

·         Penyewaan gedung dan fasilitas milik sekolah

6.     Lain-lain

·         Bunga tabungan sekolah

·         Sesuai dengan kebijakan dan ketentuan sekolah masing-masing

 

Menurut (Martin, 2014) pendidikan merupakan tanggung jawab orang tua siswa, masyarakat, dan pemerintah. Ketiga unsur ini saling berkaitan dan bekerja sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Anggaran belanja pendidikan selain berasal dari pemerintah juga dari orang tua siswa dan masyarakat umum secara perorangan maupun melalui lembaga/ organisasi yang dikelola pemerintah (sekolah negeri) maupun yang dikelola masyarakat ( sekolah swasta).

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JENIS TENAGA PENDIDIKAN, PENGADAAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMBERHENTIAN TENAGA DIDIK

  JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN ·          Tenaga kependidikan terdapat di jalur pendidikan sekolah dan di jalur pendidikan luar sekolah. ...