Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang No 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikeluarkan Peraturan Pemerintah
sebagai pelaksanana undangundang tersebut. Peraturan Pemerintah yang telah
dikeluarkan dan harus segera dilaksanakan penyesuaian-penyesuaian aturan
dibawahnya adalah Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur tentang
standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan
tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, stadar
pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Dalam aturan tersebut ditetapkan
pula kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat
satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik yang berlaku dalam satu
tahun pelajaran. Penerapan standar pembiayaan adalah standar yang mengatur
sistem anggaran, pengalokasian anggaran, dan mempertanggung jawabkan biaya
operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan
terdiri atas: (1) Biaya investasi, (2) Biaya operasi, dan (3) Biaya personal .
Administrasi standar pembiayaan akan lebih cepat, tepat, dan mudah dikerjakan
apabila menggunakan program komputer, meskipun dengan program yang sangat
sederhana.
Gagasan desentralisasi pendidikan
sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baru di negeri ini. Setidaknya dalam fase
embrio, gagasan ini sudah menjadi kebijakan resmi negara sejak tahun 1947,
dengan terbitnya UU No. 32/1947, di mana daerah berhak menyelenggarakan
pendidikan sesuai kebutuhannya, terutama bidang pertukangan dan kepandaian
puteri. Kewenangan yang lebih luas lagi diberikan 3 tahun kemudian lewat UU No.
4/1950 dan jabarannya dalam PP No. 65/1951 yang mendesentralisasikan
pengelolaan pendidikan (dasar) kepada daerah dan hak bagi pihak swasta untuk
ikut mendirikan sekolah. Meski masih bersifat terbatas dilihat dari ukuran saat
ini, rintisan itu dipertegas di masa Orde Baru. UU No. 5/1974 (Pokok-Pokok
Pemerintahan di Daerah), UU No. 2/1989 (Sistem Pendidikan Nasional) dan PP No.
28/1990 (Pendidikan Dasar) adalah sebagian instrumen legal yang mendasari
inisiatif desentralisasi (Soedibyo, 2005: 1) Dalam Undang-undang Otonomi Daerah
serta Undang-undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah memberi peluang yang cukup besar bagi inovasi pendidikan pada tingkat
lokal. Desentralisasi penyelenggaraan pendidikan di daerah akan memberi
implikasi langsung dalam menyusun dan menentukan kurikulum yang dewasa ini
bersifat sentralistik dan memberatkan siswa. Demikian pula desentralisasi
pendidikan memerlukan aktualisasi dalam semua jenis pendidikan yang diarahkan
kepada kebutuhan perkembangan sumber daya manusia yang terdapat di daerah.
sumber-sumber
pendapatan sekolah seperti :
1.
Pemerintah
APBN
·
APBD
Propinsi
·
APBD
Kabupaten/Kota
2.
Orang Tua
Siswa/Komite Sekolah
·
Sumbangan
Pelaksanaan Pendidikan (SPP)
·
Bantuan
Pengembangan Pendidikan (BPP)
·
Biaya
Pendaftaran Murid Baru
·
Biaya
Ujian Akhir Semester
·
Biaya
Ujian Akhir Sekolah
·
Iuran
Ekstra Kurikuler
·
Iuran
Perpustakaan
·
Bantuan-bantuan
lain yang ditentukan sekolah.
3.
Yayasan
Penyelenggara
·
Biaya
Operasional Sekolah
·
Biaya
Pengembangan Sekolah
4.
Donatur
·
Bantuan
sukarela masyarakat umum insidental
·
Bantuan
sukarela masyarakat umum rutin
·
Bantuan
alumni
5.
Hasil
Usaha Sekolah
·
Kantin
Sekolah
·
Koperasi
Sekolah
·
Unit
Usaha sekolah
·
Penyewaan
gedung dan fasilitas milik sekolah
6.
Lain-lain
·
Bunga
tabungan sekolah
·
Sesuai
dengan kebijakan dan ketentuan sekolah masing-masing
Menurut (Martin, 2014) pendidikan merupakan tanggung
jawab orang tua siswa, masyarakat, dan pemerintah. Ketiga unsur ini saling
berkaitan dan bekerja sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Anggaran
belanja pendidikan selain berasal dari pemerintah juga dari orang tua siswa dan
masyarakat umum secara perorangan maupun melalui lembaga/ organisasi yang
dikelola pemerintah (sekolah negeri) maupun yang dikelola masyarakat ( sekolah
swasta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar