1.
Perencanaan Anggaran dan Belanja Lembaga Pendidikan
Perencanaan pendidikan adalah suatu usaha melihat ke masa depan
dalam hal
menemukan kebijaksanaan, prioritas dan biaya pendidikan dengan
mempertimbangkan kenyataan-kenyataan yang ada dalam bidang ekonomi, sosial dan
politik untuk pengembangan potensi sistem pendidikan nasional memenuhi
kebutuhan bangsa dan anak didik yang dilayani oleh sistem tersebut.
Bagi semua jenis sekolah, setiap tahun
harus membuat perencanaan anggaran yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan
Biaya Sekolah. Tujuan penyusunan anggaran ini di samping sebagai pedoman
pengumpulan dana dan pengeluarannya, juga sebagai pembatasan dan
pertanggungjawaban sekolah terhadap uang-uang yang diterima. Dengan adanya
RAPBS ini maka sekolah tidak dapat semuanya memungut sumbangan dari orang tua
siswa (BP3) dan sebaliknya BP3 menjadi puas mengetahui arah pengguanaan dana
yang mereka berikan.
Sekolah swasta tidak terikat oleh dana
pemerintah terlalu banyak. Oleh karenanya, mereka lebih leluasa menyusun
RAPBS-nya. RAPBS disusun dengan melalui proses tertentu, yang besar kecilnya
didasarkan atas kebutuhan minimum setia tahun, dan perkiraan pendapatannya
berpedman pada penerimaan tahun yang lalu.
Dalam
perencanaan pembiayaan, terlebih dahulu harus memahami jenis-jenis biaya dalam
istilah pembiayaan. Jenis-jenis biaya tersebut yaitu:
1)
Biaya Langsung Pendidikan (direct cost) merupakan
biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikeluarkan oleh sekolah,
siswa dan atau keluarga siswa. Biaya langsung lebih mudah
dihitung kerena diketahui oleh para wajib pajak dan data sekolah pun tersedia,
sementara biaya tidak langsung sulit untuk dihitung. Biaya langsung terwujud
dalam benuk pengeluaran unag secara langsung digunakan untuk membiayai
penyelenggaraan PBM pendidikan, penelitan dan pengabdian masyaraka, penelitian
dan pengabdan masyarakat, gaji guru dan pengawai lainnya, buku bahan
perlengkapan, dan biaya perawatan pendidikan.
2)
Biaya tidak langsung pendidikan (inderect cost) berbentuk
biaya hidup yang dikeluarkan oleh keluarga atau anak yang
belajar untuk keperluan sekolah, biaya ini
dikeluarkan tidak langsung digunakan oleh lembaga pendidikan, melainkan
dikeluarkan oleh keluarga anak atau orang yang menanggung
biaya peserta didik yang
mengikuti pendidikan. Biaya tidak langsung merupakan biaya hidup yang
menunjang kelancaraan pendidikannya. Misalnya ongkos angkutan,
pondokan, biaya makan sehari-hari, biaya kesehatan,
biaya belajar tambahan adalah biaya seperti
pendapatan yang hilang ketika siswa belajar. Biaya tidak langsung harus
memperhitungkan juga biaya yang hilang ketika anak belajar.
Pendapatan peserta didik
hilang karena sedang mengikuti pendidikan, begitu juga dengan biaya-biaya
pengorbanan lain yang dikeluarakan oleh peserta didik maupun
keluarganya.
Berdasarkan sifatnya, pengeluaran
dikelompokkan menjadi dua, antara lain:
1)
Anggaran
rutin, yaitu anggaran yang selalu dibutuhkan tiap bulan tanpa henti. Oleh
karena itu sering disebut dengan istilah lain "Recurrent Cost".
(recurrent berarti mengalir, biaya yang mengalir untuk kegiatan terus menerus).
2)
Anggaran
pembangunan, yang adanya tidak terus menerus setiap tahun. Dalam istilah yang
umum sering disebut dengan "Capital Cost" atau "Capital Outlay
(Capital modal: blaya yang digunakan untuk keperluan modal pertama atau buat
tambahan, misalnya untuk penambahan lokal, pembelian alat-alat pembelajaran,
pembelian kendaraan dinas dan sebagainya yang dinyatakan dalam bentuk proyek.
Anggaran pembangunan dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penting mendesak
dan tidak terjangkau dengan anggaran rutin.
Prinsip-prinsip dalam penyusunan anggaran
diantaranya:
1)
anggaran
harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur,
bertanggung jawab, dan transparan;
2)
anggaran
harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat
terbuka di sekolah;
3)
dalam
menyusun anggaran, sekolah sebaiknya secara seksama memprioritaskan
pembelanjaan dana sejalan dengan rencana pengembangan sekolah.
Adapun, dalam proses penyusunan anggaran,
sekurang-kurangnya harus melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
1)
mengidentifikasi
kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran;
2)
mengidentifikasi
sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang;
3)
semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang
sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan finansial;
4)
memformulasikan
anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh
instansi tertentu;
5)
menyusun
usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak berwenang;
6)
melakukan
revisi usulan anggaran;
7)
persetujuan
revisi usulan;
8)
pengesahan
anggaran,
Untuk mendapatkan hasil penyusunan
anggaran sekolah atau RAPBS dapat efektif dan efisien, langkah-langkah yang
perlu diambil adalah:
1)
menginventarisasi
program/kegiatan sekolah selama satu tahun mendatang;
2)
menyusun
program kegiatan tersebut berdasarkan jenis dan prioritas;
3)
Menghitung
volume, harga satuan, dan kebutuhan dana untuk setiap komponen kegiatan;
4)
membuat
kertas kerja dan lembaran kerja, menentukan dana dan pembebanan anggaran, serta
menuangkannya ke dalam format baku RAPBS;
5)
menghimpun
data pendukung yang akurat untuk bahan acuan guna mempertahankan anggaran yang
diajukan,
2. Pelaksanaan
anggran pendidikan
Pelaksanaan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah
rencana yang
sudah disusun secara matang dan terperinci, implementasi biasanya dilakukan
setelah
perencanaan sudah dianggap siap. Secara sederhana pelaksanaan bisa diartikan
penerapan. Majone dan Wildavsky mengemukakan pelaksanaan sebagai evaluasi.
Browne dan Wildavsky mengemukakan bahwa Pelaksanaan adalah perluasan
aktivitas yang saling menyesuaikan.
Setelah perencanaan pembiayaan pendidikan selesai dan disetujui
oleh semua
komponen yang terlibat, dan menghasilkan sebuah Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah atau Madrasah (RAPBS/M), tahapan manajemen selanjutnya
yaitu pelaksanaan pembiayaan pendidikan. Kegiatan pelaksanaan pembiayaan
madrasah meliputi dua kegiatan besar yakni penerimaan dan pengeluaran keuangan
madrasah/sekolah.
Kegiatan kedua dari manajemen pembiayaan adalah pembukuan atau
kegiatan
pengurusan keuangan. Hal-hal yang perlu dibukukan dalam keuangan sekolah
adalah menyangkut penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan dan pengeluaran
keuangan sekolah dari sumber-sumber dana perlu dibukukan berdasarkan prosedur
pengelolaan yang selaras dengan kesepakatan yang telah disepakati, baik berupa
konsep teoritis maupun peraturan pemerintah.
1)
Penerimaan Biaya Pendidikan Penerimaan terhadap biaya pendidikan
ditentukan oleh besarnya biaya yang diterima oleh sekolah atau madrasah dari
setiap sumber pendanaan. Sumber pembiayaan pendidikan secara umum berasal dari
pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan sumber-sumber lain
2)
Pengeluaran Biaya Pendidikan Kegiatan
pengeluaran biaya pendidikan tentunya tidak menyimpang dari Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Pengeluaran biaya pendidikan
dipergunakan secara efektif dan efisien, artinya setiap penerimaan/
pendapatan dana, untuk pengeluarannya harus didasarkan pada kebutuhankebutuhan
yang telah direncanakan.
Strategi
suatu lembaga pendidikan secara administrasi dengan bagaimana seseorang
memimpin melakukan upaya pengelolaan sumber daya dan sumber biaya yang terdapat
di lingkungan suatu lembaga. Pengelola pendidikan harus mampu sebaik mungkin
mencari pemasukan keuangan guna memenuhi kebutuhan dalam pendanaan pendidikan.
Strategi
tersebut diatas dapat direalisasikan melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan
seperti8:
1)
Melakukan analisis internal dan eksternal
terhadap potensi sumber dana,
2)
Mengidentifikasi, mengelompokan dan
memperkirakan sumber‑sumber dana yang dapat digali dan dikembangkan,
3)
Menetapkan sumber dana melalui,
Musyawarah dengan orangtua didik pada tahun ajaran
4)
Menggalang partisipasi masyarakat melalui
komite sekolah
5)
Menyelenggarakan olah raga dan kesenian
peserta didik untuk mengumpulkan dana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah
3. Pengawasan pembiayaan
pendidikan
Kegiatan
pengawasan pembiayaan dikenal dengan istilah auditing yaitu kegiatan yang
berkenaan dengan kegiatan pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dan
pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan Bendaharawan kepada pihak-pihak
yang berwenang.
1)
Pengawasan
Untuk menjamin suatu kegiatan tidak
menyimpang dari rencana, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka
diperlukan pengawasan yang berkesinambungan. Pengawasan sebagai salah satu
aspek yang penting dalam pelaksanaan rencana. Pengawasan ini merupakan suatu
upaya agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan yang direncanakan.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyimpangan keuangan dan mengoreksi
kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi. Pengawasan dapat secara internal
maupun internal, dapat pula dilakukan secara struktural maupun fungsional yang
mencakup pemeriksaan, pembinaan dan evaluasi
2)
Pengendalian
Dalam rangkaian kegiatan perencanaan,
pengendalian merupakan salah satu langkah yang dilakukan sebagai upaya
memastikan kegiatan program yang telah direncanakan. Melalui pengendalian dapat
diidentifikasikan kemajuan, perkembangan, hambatan dan penyimpangan yang timbul
agar dapat diminimalisir. pengendalian merupakan langkah penting dalam upaya
memastikan terselenggaranya kegiatan pengelolaan biaya sesuai dengan aturan
kebijakan yang telah dilakukan. Pengendalian cenderung dilakukan pimpinan atau
atasan langsung sebagai upaya kreatif dan antisipatif terhadap pelaksanaan
tugas pengelola.
3)
Pemeriksaan dalam Pembayaran
Pengelolaan biaya menyangkut penggunaan
sejumlah dana yang diamanatkan untuk membiayai program dan kegiatan. Setiap
kegiatan yang dilakukan oleh pengelola harus dapat dipertanggungjawabkan, baik
pertanggungjawaban program maupun dana yang digunakan. Oleh karena itu,
pengelolaan biaya harus bersifat akuntabel.
Pengawasan
pembayaan pendidikan bertujuan untuk mengukur, membandingkan, menilai alokasi
biaya dan tingkat penggunaannya. Secara sederhana proses pengawasan terdiri
dari :
1)
Memantau
(monitoring)
2)
Menilai
3)
Malampirkan hasil
temuan, baik pada kinerja aktual maupun hasilnya
Langkah atau
tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengawasan adalah sebagai berikut:
1)
Penetapan standar
atau patokan, baik berupa ukuran kuantitas, kualitas, biaya maupun waktu
2)
Mengukur dan
membandingkan antara kenyataan yang sebenarnya dengan standar yang telah ditetapkan.
3) Menentukan tindak perbaikan atau koreksi yang kemudian
menjadi materi rekomendasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar