Senin, 04 Mei 2020

PERENCANAAN ANGGARAN DAN BELANJA LEMBAGA PENDIDIKAN

1.  Perencanaan Anggaran dan Belanja Lembaga Pendidikan

Perencanaan pendidikan adalah suatu usaha melihat ke masa depan dalam hal
menemukan kebijaksanaan, prioritas dan biaya pendidikan dengan
mempertimbangkan kenyataan-kenyataan yang ada dalam bidang ekonomi, sosial dan
politik untuk pengembangan potensi sistem pendidikan nasional memenuhi kebutuhan bangsa dan anak didik yang dilayani oleh sistem tersebut.

Bagi semua jenis sekolah, setiap tahun harus membuat perencanaan anggaran yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah. Tujuan penyusunan anggaran ini di samping sebagai pedoman pengumpulan dana dan pengeluarannya, juga sebagai pembatasan dan pertanggungjawaban sekolah terhadap uang-uang yang diterima. Dengan adanya RAPBS ini maka sekolah tidak dapat semuanya memungut sumbangan dari orang tua siswa (BP3) dan sebaliknya BP3 menjadi puas mengetahui arah pengguanaan dana yang mereka berikan.

Sekolah swasta tidak terikat oleh dana pemerintah terlalu banyak. Oleh karenanya, mereka lebih leluasa menyusun RAPBS-nya. RAPBS disusun dengan melalui proses tertentu, yang besar kecilnya didasarkan atas kebutuhan minimum setia tahun, dan perkiraan pendapatannya berpedman pada penerimaan tahun yang lalu. 

Dalam perencanaan pembiayaan, terlebih dahulu harus memahami jenis-jenis biaya dalam istilah pembiayaan. Jenis-jenis biaya tersebut yaitu:

1)    Biaya Langsung Pendidikan (direct cost) merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikeluarkan oleh sekolah, siswa dan atau keluarga siswa. Biaya langsung lebih mudah dihitung kerena diketahui oleh para wajib pajak dan data sekolah pun tersedia, sementara biaya tidak langsung sulit untuk dihitung. Biaya langsung terwujud dalam benuk pengeluaran unag secara langsung digunakan untuk membiayai penyelenggaraan PBM pendidikan, penelitan dan pengabdian masyaraka, penelitian dan pengabdan masyarakat, gaji guru dan pengawai lainnya, buku bahan perlengkapan, dan biaya perawatan pendidikan.

2)   Biaya tidak langsung pendidikan (inderect cost) berbentuk biaya hidup yang dikeluarkan oleh keluarga atau anak yang belajar untuk keperluan sekolah, biaya ini dikeluarkan tidak langsung digunakan oleh lembaga pendidikan, melainkan dikeluarkan oleh keluarga anak atau orang yang menanggung biaya peserta didik yang mengikuti pendidikan. Biaya tidak langsung merupakan biaya hidup yang menunjang kelancaraan pendidikannya. Misalnya ongkos angkutan, pondokan, biaya makan sehari-hari, biaya kesehatan, biaya belajar tambahan adalah biaya seperti pendapatan yang hilang ketika siswa belajar. Biaya tidak langsung harus memperhitungkan juga biaya yang hilang ketika anak belajar. Pendapatan peserta didik hilang karena sedang mengikuti pendidikan, begitu juga dengan biaya-biaya pengorbanan lain yang dikeluarakan oleh peserta didik maupun keluarganya.

Berdasarkan sifatnya, pengeluaran dikelompokkan menjadi dua, antara lain:

1)    Anggaran rutin, yaitu anggaran yang selalu dibutuhkan tiap bulan tanpa henti. Oleh karena itu sering disebut dengan istilah lain "Recurrent Cost". (recurrent berarti mengalir, biaya yang mengalir untuk kegiatan terus menerus).

2)   Anggaran pembangunan, yang adanya tidak terus menerus setiap tahun. Dalam istilah yang umum sering disebut dengan "Capital Cost" atau "Capital Outlay (Capital modal: blaya yang digunakan untuk keperluan modal pertama atau buat tambahan, misalnya untuk penambahan lokal, pembelian alat-alat pembelajaran, pembelian kendaraan dinas dan sebagainya yang dinyatakan dalam bentuk proyek. Anggaran pembangunan dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penting mendesak dan tidak terjangkau dengan anggaran rutin.

Prinsip-prinsip dalam penyusunan anggaran diantaranya:

1)      anggaran harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan;

2)     anggaran harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat terbuka di sekolah;

3)     dalam menyusun anggaran, sekolah sebaiknya secara seksama memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan dengan rencana pengembangan sekolah.

 Adapun, dalam proses penyusunan anggaran, sekurang-kurangnya harus melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:

1)      mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran;

2)     mengidentifikasi sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang;

3)      semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan finansial;

4)     memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu;

5)     menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak berwenang;

6)     melakukan revisi usulan anggaran;

7)     persetujuan revisi usulan;

8)     pengesahan anggaran,

Untuk mendapatkan hasil penyusunan anggaran sekolah atau RAPBS dapat efektif dan efisien, langkah-langkah yang perlu diambil adalah:

1)      menginventarisasi program/kegiatan sekolah selama satu tahun mendatang;

2)     menyusun program kegiatan tersebut berdasarkan jenis dan prioritas;

3)     Menghitung volume, harga satuan, dan kebutuhan dana untuk setiap komponen kegiatan;

4)     membuat kertas kerja dan lembaran kerja, menentukan dana dan pembebanan anggaran, serta menuangkannya ke dalam format baku RAPBS;

5)     menghimpun data pendukung yang akurat untuk bahan acuan guna mempertahankan anggaran yang diajukan,

 

2. Pelaksanaan anggran pendidikan

Pelaksanaan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang
sudah disusun secara matang dan terperinci, implementasi biasanya dilakukan setelah
perencanaan sudah dianggap siap. Secara sederhana pelaksanaan bisa diartikan
penerapan. Majone dan Wildavsky mengemukakan pelaksanaan sebagai evaluasi.
Browne dan Wildavsky mengemukakan bahwa Pelaksanaan adalah perluasan
aktivitas yang saling menyesuaikan.

Setelah perencanaan pembiayaan pendidikan selesai dan disetujui oleh semua
komponen yang terlibat, dan menghasilkan sebuah Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah atau Madrasah (RAPBS/M), tahapan manajemen selanjutnya
yaitu pelaksanaan pembiayaan pendidikan. Kegiatan pelaksanaan pembiayaan
madrasah meliputi dua kegiatan besar yakni penerimaan dan pengeluaran keuangan
madrasah/sekolah.

Kegiatan kedua dari manajemen pembiayaan adalah pembukuan atau kegiatan
pengurusan keuangan. Hal-hal yang perlu dibukukan dalam keuangan sekolah
adalah menyangkut penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan dan pengeluaran
keuangan sekolah dari sumber-sumber dana perlu dibukukan berdasarkan prosedur
pengelolaan yang selaras dengan kesepakatan yang telah disepakati, baik berupa
konsep teoritis maupun peraturan pemerintah.

1)      Penerimaan Biaya Pendidikan Penerimaan terhadap biaya pendidikan ditentukan oleh besarnya biaya yang diterima oleh sekolah atau madrasah dari setiap sumber pendanaan. Sumber pembiayaan pendidikan secara umum berasal dari pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan sumber-sumber lain

2)     Pengeluaran Biaya Pendidikan Kegiatan pengeluaran biaya pendidikan tentunya tidak menyimpang dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Pengeluaran biaya pendidikan dipergunakan secara efektif dan efisien, artinya setiap penerimaan/
pendapatan dana, untuk pengeluarannya harus didasarkan pada kebutuhankebutuhan yang telah direncanakan.

Strategi suatu lembaga pendidikan secara administrasi dengan bagaimana seseorang memimpin melakukan upaya pengelolaan sumber daya dan sumber biaya yang terdapat di lingkungan suatu lembaga. Pengelola pendidikan harus mampu sebaik mungkin mencari pemasukan keuangan guna memenuhi kebutuhan dalam pendanaan pendidikan.

Strategi tersebut diatas dapat direalisasikan melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan seperti8:

1)      Melakukan analisis internal dan eksternal terhadap potensi sumber dana,

2)     Mengidentifikasi, mengelompokan dan memperkirakan sumber‑sumber dana yang dapat digali dan dikembangkan,

3)     Menetapkan sumber dana melalui, Musyawarah dengan orangtua didik pada tahun ajaran

4)     Menggalang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah

5)     Menyelenggarakan olah raga dan kesenian peserta didik untuk mengumpulkan dana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah

 

3. Pengawasan pembiayaan pendidikan

Kegiatan pengawasan pembiayaan dikenal dengan istilah auditing yaitu kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan Bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang.

1)    Pengawasan

Untuk menjamin suatu kegiatan tidak menyimpang dari rencana, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka diperlukan pengawasan yang berkesinambungan. Pengawasan sebagai salah satu aspek yang penting dalam pelaksanaan rencana. Pengawasan ini merupakan suatu upaya agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyimpangan keuangan dan mengoreksi kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi. Pengawasan dapat secara internal maupun internal, dapat pula dilakukan secara struktural maupun fungsional yang mencakup pemeriksaan, pembinaan dan evaluasi

2)   Pengendalian

Dalam rangkaian kegiatan perencanaan, pengendalian merupakan salah satu langkah yang dilakukan sebagai upaya memastikan kegiatan program yang telah direncanakan. Melalui pengendalian dapat diidentifikasikan kemajuan, perkembangan, hambatan dan penyimpangan yang timbul agar dapat diminimalisir. pengendalian merupakan langkah penting dalam upaya memastikan terselenggaranya kegiatan pengelolaan biaya sesuai dengan aturan kebijakan yang telah dilakukan. Pengendalian cenderung dilakukan pimpinan atau atasan langsung sebagai upaya kreatif dan antisipatif terhadap pelaksanaan tugas pengelola.

3)   Pemeriksaan dalam Pembayaran

Pengelolaan biaya menyangkut penggunaan sejumlah dana yang diamanatkan untuk membiayai program dan kegiatan. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh pengelola harus dapat dipertanggungjawabkan, baik pertanggungjawaban program maupun dana yang digunakan. Oleh karena itu, pengelolaan biaya harus bersifat akuntabel.

Pengawasan pembayaan pendidikan bertujuan untuk mengukur, membandingkan, menilai alokasi biaya dan tingkat penggunaannya. Secara sederhana proses pengawasan terdiri dari :

1)      Memantau (monitoring)

2)     Menilai

3)     Malampirkan hasil temuan, baik pada kinerja aktual maupun hasilnya

Langkah atau tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengawasan adalah sebagai berikut:

1)      Penetapan standar atau patokan, baik berupa ukuran kuantitas, kualitas, biaya maupun waktu

2)      Mengukur dan membandingkan antara kenyataan yang sebenarnya dengan standar yang telah ditetapkan.

3)     Menentukan tindak perbaikan atau koreksi yang kemudian menjadi materi rekomendasi.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JENIS TENAGA PENDIDIKAN, PENGADAAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMBERHENTIAN TENAGA DIDIK

  JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN ·          Tenaga kependidikan terdapat di jalur pendidikan sekolah dan di jalur pendidikan luar sekolah. ...