Landasan
Teoritik Supervisi Pendidikan
Dalam
perkembangannya, pengawas satuan pendidikan lebih diarahkan untuk memiliki
serta memahi bahkan dituntut untuk dapat mengamalkan apa yang tertuang dalam
permen tentang kepengawasan. Hal ini salah satunya tentang kompetensi dalam
memahami metode dan teknik dalam supervisi.
Istilah
supervisi berasal dari dua kata, yaitu “super” dan “vision”. Dalam Webstr’s
New World Dictionari istilah super berarti “higher in rank or position
than, superior to (superintendent), a greater or better than others”
(1991:1343) sedangkan kata vision berarti “the ability to perceive something
not actually visible, as through mental acutness or keen foresight (1991:1492).
Seorang
supervisor adalah seorang yang profesional ketika menjalankan tugasnya, ia
bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Untuk menjalankan supervise diperlukan kelebihan yang dapat melihat
dengan tajam terhadap permasalahan peningkatan mutu pendidikan, menggunakan
kepekaan untuk memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata
biasa, sebab yang diamatinya bukan masalah kongkrit yang tampak, melainkan
memerlukan insight dan kepekaan mata batin. Ia membina peningkatan mutu
akademik yang berhubungan dengan usaha-usaha menciptakan kondisi belajar yang
lebih baik, yang berupa aspek akademis bukan masalah fisik material semata.
Perumusan atau pengertian supervisi dapat dijelaskan dari berbagai sudut, baik
menurut asal-usul (etimologi), bentuk perkataannya (morfologi), maupun isi yang
terkandung di dalam perkataanya itu (semantic).
Secara
etimologis, supervisi menurut S. Wajowasito dan W.J.S Poerwadarminta yang
dikutip oleh Ametembun (1993:1) : “Supervisi dialih bahasakan dari perkataan
inggris “Supervision” artinya pengawasan.
Pengertian
supervisi secara etimologis masih menurut Ametembun (1993:2), menyebutkan bahwa
dilihat dari bentuk perkataannya, supervisi terdiri dari dua buah kata super
+ vision : Super = atas, lebih, Vision = lihat, tilik, awasi.
Makna yang terkandung dari pengertian tersebut,
bahwa seorang supervisor mempunyai kedudukan atau posisi lebih dari orang yang
disupervisi, tugasnya adalah melihat, menilik atau mengawasi orang-orang yang
disupervisi.
Pengertian
supervisi secara semantik adalah pengertian yang dirumuskan oleh para ahli,
untuk memperoleh suatu gambaran komparatif. Berikut ini beberapa definisi
mengenai supervisi di bidang pendidikan.
Supervisi
adalah pengawasan profesional dalam bidang akademik dijalankan berdasarkan
kaidah-kaidah keilmuan tentang bidang kerjanya, memahami tentang pembelajaran
lebih mendalam dari sekadar pengawas biasa.
Istilah
supervisi atau pengawasan dalam kelembagaan pendidikan diidentikkan dengan
supervisi pengawasan profesional, hal ini tentu dihadapkan pada berbagai
peristiwa dan kegiatan, contoh jika pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah,
maka pengawasan dilakukan untuk melihat kinerja guru dalam melaksanakan
pembelajaran terhadap siswa, namun jika supervisi dilaksanakan oleh pengawas
satuan pendidikan, maka kepala sekolah dalam konteks kelembagaan jelas menjadi
tujuan utama dalam meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh.
Para ahli dalam bidang
administrasi pendidikan memberikan kesepakatan bahwa supervisi pendidikan
merupakan disiplin ilmu yang memfokuskan diri pada pengkajian peningkatan
situasi belajar-mengajar, seperti yang diungkapkan oleh ( Gregorio, 1966,
Glickman Carl D, 1990, Sergiovanni, 1993 dan Gregg Miller, 2003). Hal ini
diungkapkan pula dalam Association for Supervision and Curriculum
Development, 1987:129) yang menyebutkan sebagai berikut:
Almost
all writers agree that the primery focus in educational supervision is-and
should be-the improvement of teaching and learning. The term instructional
supervision is widely used in the literatur of embody all effort to those ends.
Some writers use the term instructional supervison synonymously with general
supervision.
Ketika
supervisi dihadapkan pada kinerja dan pengawasan mutu pendidikan oleh pengawas
satuan pendidikan, tentu memiliki misi yang berbeda dengan supervisi oleh
kepala sekolah, dalam hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada
kepala sekolah untuk mengembangkan mutu kelembagaan pendidikan, memfasilitasi
kepala sekolah agar dapat melakukan pengelolaan kelembagaan secara efektif dan
efisien.
Dalam
konteks pengawasan mutu pendidikan, maka supervisi oleh pengawas satuan
pendidikan antara lain kegiatannya untuk melakukan suatu pengamatan secara
intensif terhadap kegiatan utama dalam sebuah organisasi dan kelembagaan
pendidikan dan kemudian ditindak lanjuti dengan pemberian feed back,
sebagaimana diadaptasi dari (Razik, 1995: 559). Hal ini sejalan pula dengan
adaptasi dari L Drake (1980: 278) yang menyebutkan bahwa supervisi adalah
sebagai suatu peristilahan yang sophisticated, sebab hal ini memiliki
arti yang luas, yakni identik dengan proses manajemen, administrasi, evaluasi
dan akuntabilitas atau berbagai aktivitas serta kreatifitas yang berhubungan
dengan pengelolaan kelembagaan pada lingkungan kelembagaan setingkat sekolah.
Mengacu pada pemikiran
diatas, maka bantuan berupa pengawasan profesional oleh pengawas satuan tenaga
kependidikan tentu diarahkan pada upaya untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan
kepala sekolah dalam menetralisir, mengidentifikasi serta menemukan
peluang-peluang yang dapat diciptakan guna meningkatkan mutu kelembagaan secara
menyeluruh.
Rifa’i
(1992: 20) merumuskan istilah supervisi merupakan pengawasan profesional, sebab
hal ini disamping bersifat lebih spesifik juga melakukan pengamatan terhadap
pengawasan akademik yang mendasarkan pada kemampuan ilmiah, dan pendekatannya
pun bukan lagi pengawasan manajemen biasa yang bersifat human, tetapi lebih
bersifat menuntut kemampuan profesional yang demokratis dan humanistik oleh
para pengawas pendidikan.
Supervisi
pada dasarnya diarahkan pada tiga kegiatan, yakni: supervisi akademis,
supervisi administrasi dan supervisi lembaga. Ketiga kegiatan besar tersebut masing-masing memiliki garapan
serta wilayah tersendiri, supervisi akademis sendiri dititik beratkan pada
pengamatan supervisor tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan kegiatan
akademis, diantaranya hal-hal yang langung berada dalam lingkungan kegiatan
pembelajaran pada waktu siswa sedang dalam proses mempelajari sesuatu.
Sedangkan
supervisi administrasi menitik beratkan pada pengamatan supervisor pada
aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan pelancar
terlaksananya pembelajaran dan administrasi lembaga sendiri diarahkan pada
kegiatan dalam rangka menyebarkan objek pengamatan supervisor tentang
aspek-aspek yang berada di seantero sekolah dan berperan dalam meningkatkan
nama baik sekolah atau kinerja sekolah secara keseluruhan.
Sasaran
pengawasan di lingkungan kelembagaan pendidikan selama ini menunjukkan kesan
seolah-olah segi fisik material yang tampak merupakan saaran yang sangat
penting, namun pengolahan dana, sistem kepegawaian, perlengkapan serta sistem
informasi yang dipergunakan oleh lembaga nyaris merupakan sesuatu yang
terabaikan.
Supervisi kelembagaan
menebarkan objek pengamatan supervisor pada aspe-aspek yang berada d lingkungan
sekolah, artinya lebih bertumpu pada citra dan kualitas sekolah, sebab dapat
dimaklumi bahwa sekolah yang memiliki popularitas akan menjadi lembaga
pendidikan yang secara otomatis dapat menarik perhatian masyarakat yang pada
gilirannya akan menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah dimaksud.
Citra
sekolah selain digambarkan oleh sarana dan fasilitas yang memadai, juga
dibuktikan dengan kualitas proses pembelajaran serta kualitas lulusan yang
dapat diakui oleh masyarakat keberadaan lulusan lembaga terkait, selain itu
juga tampak sekolah yang baik dilihat dari sisi ketertiban, pengelolaan,
kesejahteraan serta situasi dan kondisi lingkungan yang memang kondusif untuk
belajar.
Pada
beberapa kajian seperti yang diungkapkan oleh Gregorio (1966) dikemukakan bahwa
lima fungsi utama supervisi antara lain berperan sebagai inspeksi, penelitian,
pelatihan, bimbingan dan penilaian. Fungsi inspeksi antara lain berperan dalam
mempelajari keadaan dan kondisi sekolah, dan pada lembaga terkait, maka tugas
seorang supevisor antara lain berperan dalam melakukan penelitian mengenai
keadaan sekolah secara keseluruhan baik pada guru, siswa, kurikulum tujuan
belajar maupun metode mengajar, dan sasaran inspeksi adalah menemukan
permasalahan dengan cara melakukan observasi, interview, angket,
pertemuan-pertemuan dan daftar isian.
Fungsi
penelitian adalah mencari jalan keluar dari permasalahan yang berhubungan sedang
dihadapi, dan penelitian ini dilakukan sesuai dengan prosedur ilmiah, yakni
merumuskan masalah yang akan diteliti, mengumpulkan data, mengolah data, dan
melakukan analisa guna menarik suatu kesimpulan atas apa yang berkembang dalam
menyusun strategi keluar dari permasalahan diatas.
Fungsi
pelatihan merupakan salah satu usaha untuk memecahkan masalah yang sedang
dihadapi, dan dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang
lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembelajaran, dan jenis pelatihan
yang dapat dipergunakan antara lan melalui demonstrasi mengajar, workshop,
seminar, observasi, individual dan group conference, serta kunjungan supervisi.
Fungsi
bimbingan sendiri diartikan sebagai usaha untuk mendorong guru baik secara perorangan
maupun kelompok agar mereka mau melakukan berbagai perbaikan dalam menjalankan
tugasnya, dan bimbingan sendiri dilakukan dengan cara membangkitkan kemauan,
memberi semangat, mengarahkan dan merangsang untuk melakukan percobaan, serta
membantu menerapkan sebuah prosedur mengajar yang baru.
Fungsi
penilaian adalah untuk mengukur tingkat kemajuan yang diinginkan, seberapa
besar telah dicapai dan penilaian ini dilakukan dengan beragai cara seperti
test, penetapan standar, penilaian kemajuan belajar siswa, melihat perkembangan
hasil penilaian sekolah serta prosedur lain yang berorientasi pada peningkatan
mutu pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar