Minggu, 31 Mei 2020

JENIS TENAGA PENDIDIKAN, PENGADAAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMBERHENTIAN TENAGA DIDIK

 

JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN

·         Tenaga kependidikan terdapat di jalur pendidikan sekolah dan di jalur pendidikan luar sekolah.

·         Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, laboran, teknisi sumber belajar, dan menguji.

·         Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.

·         Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.

·         Hirarki yang diberlakukan untuk tenaga pendidik di masing-masing satuan pendidikan didasarkan atas perbedaan wewenang dan tanggungjawab dalam kegiatan belajar-mengajar.

·         Hirarki yang diberlakukan untuk tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik didasarkan pada pengaturan wewenang dan tanggungjawab dalam bidang pekerjaan masing-masing.

·         Tenaga pendidik pada pendidikan prasekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah wajib memiliki kemampuan mengajar yang dinyatakan dengan ijazah yang diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga keguruan.

·         Penentuan kemampuan mengajar bagi jenis tenaga pendidik pada pendidikan prasekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang tidak dapat diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga keguruan ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

·         Penentuan kemampuan mengajar tenaga pendidik pada jenjang pendidikan tinggi diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Tenaga pendidik pada satuan pendidikan tertentu di jalur pendidikan sekolah wajib memiliki wewenang mengajar di satuan pendidikan yang bersangkutan yang diperoleh dari penyelenggara satuan pendidikan tersebut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Jenis dan tingkat pendidikan tenaga pendidik untuk mengajar di pendidikan prasekolah, jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi ditetapkan oleh Menteri.

 

PENGADAAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BUKAN TENAGA PENDIDIK

·         Untuk dapat diangkat sebagai tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik, yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

·         Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipilih dari kalangan guru

·         Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan pendidikan dan penilik di jalur pendidikan luar sekolah dipilih dari kalangan tenaga pendidik.

·         Calon tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipersiapkan melalui pendidikan khusus.

·         Tenaga kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar dipersiapkan melalui pendidikan khusus.

·         Pelaksanaan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan olch Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

·         Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan pendidikan yang disclenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri

·         Pengangkatan dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pcndidik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan olch masyarakat dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Pemerintah dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan memperbantukan dan/atau mempekerjakan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik dan/atau membina tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik.

 

PENUGASAN DAN PEMBERHENTIAN

·         Penugasan tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang di-selenggarakan olch Pemerintah atau masyarakat dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan atas dasar kemampuan tenaga kependidikan yang bersangkutan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         Penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan menyatakan tugas yang menjadi tanggungjawab tenaga kependidikan yang bersangkutan.

·          Tata cara penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

·         Pemindahan tenaga kependidikan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain atas dasar permohonan tenaga kependidikan yang bersangkutan dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan persetujuan pimpinan satuan pendidikan penerima dan satuan pendidikan asal.

·         Pemindahan tenaga kcpendidikan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri atas dasar kepentingan dinas dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

·         Tata cara pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.

·         Pemindahan tenaga kependidikan yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain diatur oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.

·         Tata cara pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·         1Pemberhentian dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar: 1. permohonan sendiri; 2. meninggal dunia; atau 3. mencapai batas usia pensiun, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.

·         Pemberhentian tidak dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar: 1. hukuman jabatan; atau 2. akibat pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.

·         Tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Senin, 25 Mei 2020

KETATALAKSANAAN LEMBAGA PENDIDIKAN


Pengertian Ketatalaksanaan Pendidikan

Tata laksana atau disebut juga tata usaha pendidikan yaitu segenap proses kegiatan menghimpun (menerima), mencatat, mengolah, menggandakan, mengirim dan menyimpan semua bahan keterangan yang diperlukan oleh organisasi. Dalam pengertian ini tata usaha bukan hanya meliputi surat-surat saja tetapi mencakup pengeloaan semua bahan ketrangan atau informasi yang berujud warkat.

Sedangkan menurut William Leffingwe dan Edwin Robinson yang telah diterjemahkan oleh The Liang Gie pekerjaan kantor atau tata laksanan ini pekerjaannya menyangkut segala usaha perbuatan menyangkut warkat, pemakaian warkat-warkat dan pemeliharaannya guna dipakai untuk mencari keterangan dikemudian hari

Keunggulan dan fungsi sistem penanganan kearsipan yang tertata dalam setiap organisasi, yaitu sebagai berikut:

a.    Aktivitas kantor/organisasi akan berjalan dengan lancar.

b.     Dapat dijadikan bukti-bukti tertulis apabila terjadi masalah

c.    Dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi secara tertulis

d.    Dapat dijadikan bahan komunikasi

e.    Dapat menghemat waktu, tenaga dan biaya

f.    Sebagai alat pengingat

g.    Sebagai alat penyimpan warkat.

h.    Sebagai alat bantu perpustakaan di organisasi apabila memiliki perpustakaan

i.      Merupakan bantuan yang berguna bagi peimpinan dalam menetukan kebijaksanaan organisasi.

j.     Kearispan berarti penyimpanan secara tetap dan teratur warkat-warkat penting mengenai kemajuan organisasi.

 

Sistemkearsipan yang seringdanmasihberlaku di instansiinstansidiantaranyasebagaiberikut:

a.    Sistem sentralisasi merupakan kearispan dimana semua surat perusahaan disimpan dalam satu ruangan bukan dalam kantor terpisah.

b.    Sistem desentralisasi adalah sistem kearsipan yang dalam pelaksanaannya tidak dipusatkan pada satu unit kerja, karena masing-masing unit pengolah menyimpan arsipnya

Penanganan Surat Menyurat

 

Proses penanganan surat menurut LAN RI (1997), melalui tahap-tahap sebagai berikut :

a.    Penyortiran surat, berdasarkan surat penting, surat dinas pemerintahan, surat dinas perusahaan dan surat dinas perorangan.

b.    Pembukaan sampul dan pengeluaran surat dari dalam sampul

c.    Meneliti surat.

d.    Pembacaan surat dan pemberian kartu disposisi.

e.    Penyampaian surat (intern).

f.    Pencatatan surat (menggunakan kartu kendali, buku agneda, buku pembantu agenda)

g.     Langkah akhir (penyimpanan surat baik arsip aktif maupun inaktif).

 

Dalam penyusunan surat dikenal beberapa petugas penghimpun(penerima), penyortir, pencatat, pengarah, pengolah dan penata arsip

a.    Penerima surat bertugas:

·         Menerima surat

·         Menerima jumlah dan alamat surat

·         Memberi paraf dan nama terang pada buku ekspedisi

·         Meneliti tanda-tanda kerahasiaan surat, kesesuaian isi surat

·         Meneruskan kepada penyortir surat

b.    Penyortir surat bertugas:

·         Menerima surat masuk

·         Mengelompokkan surat kedalam surat dinas dan pribadi

·         Membuka surat dinas berdasarkan jenis surat penting dan surat biasa

·          Meneliti lampiran

·         Membubuhkan tanda penerimaan pada setiap surat

·         Menyampaikan surat yang sudah terbuka atau masih tertutup kepada pencatat surat

c.    Pencatat surat bertugas:

·         Menerima, menhitung dan mencatat surat yang sudah diteliti

·         Mencatat surat tersebut pada pengantar surat, kartu kendali, lembar pengatar surat rahasia

·         Menyampaikan surat diatas setelah dilampiri lembar pengantar dan kartu kendali

d.    Pengarah bertugas:

·         Menerima, meneliti surat yang telah dilampiri lembaran pengantar atau kartu kendali, untuk itu serahkan dengan menunjukkan siapa pengolah surat

·         Menyampaikan surat tersebut diatas kepada pengolah, dengan melalui petugas tata usaha sekolah

·         Menyimpan arsip kartu kendali satu lembar

e.    Pengolah bertugas:

·         Menerima surat, membahas sendiri atau membahsa dengan memberikan disposisi pada lembar disposisi yang telah tersedia

·         Mengembalikan surat yang telah diolah kepada pengarah melalui petugas tata usaha yang ditempatkan padanya

f.    Penata arsip bertugas:

·         Mengolah surat dari pengarah yang telah disimpan pada almari berkas sesuai dengan system klasifikasi yang berlaku

·         Menerima kartu kendali untuk disimpan pada tempatnya

·         Mengirim kartu kendali lain pada pengolah sebagai bukti bahwa surat yang sudah diolah sudah disimpan dibagian arsip

 

Ruang Lingkup Kegiatan dalam Urusan Ketatalaksanaan Pendidikan

Bagian ketatausahaan sekolah dimaksudkan untuk dapat mempermudah proses penyelanggaraan kegiatan pendidikan di sekolah. Secara rinci kegiatan sekolah yang dibantu kemudahannya adalah kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

·         Kegiatan yang menyangkut manajemen kurikulum.

·         Kegiatan yang menyangkut manajemen murid.

·         Kegiatan yang menyangkut manajemen personil atau tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

·         Kegiatan mengenai pekerjaan surat menyurat.

·         Kegiatan yang menunjang manajemen keuangan.

·         Kegiatan yang menunjang manajemen sarana prasarana.

·         Kegiatan yang menunjang hubungan sekolah dengan masyarakat.

Senin, 18 Mei 2020

SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN PENDIDIKAN


Sebagai pelaksanaan dari Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikeluarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanana undangundang tersebut. Peraturan Pemerintah yang telah dikeluarkan dan harus segera dilaksanakan penyesuaian-penyesuaian aturan dibawahnya adalah Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan mengatur tentang standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, stadar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan. Dalam aturan tersebut ditetapkan pula kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan dan kalender pendidikan/akademik yang berlaku dalam satu tahun pelajaran. Penerapan standar pembiayaan adalah standar yang mengatur sistem anggaran, pengalokasian anggaran, dan mempertanggung jawabkan biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas: (1) Biaya investasi, (2) Biaya operasi, dan (3) Biaya personal . Administrasi standar pembiayaan akan lebih cepat, tepat, dan mudah dikerjakan apabila menggunakan program komputer, meskipun dengan program yang sangat sederhana.

Gagasan desentralisasi pendidikan sesungguhnya bukanlah sesuatu yang baru di negeri ini. Setidaknya dalam fase embrio, gagasan ini sudah menjadi kebijakan resmi negara sejak tahun 1947, dengan terbitnya UU No. 32/1947, di mana daerah berhak menyelenggarakan pendidikan sesuai kebutuhannya, terutama bidang pertukangan dan kepandaian puteri. Kewenangan yang lebih luas lagi diberikan 3 tahun kemudian lewat UU No. 4/1950 dan jabarannya dalam PP No. 65/1951 yang mendesentralisasikan pengelolaan pendidikan (dasar) kepada daerah dan hak bagi pihak swasta untuk ikut mendirikan sekolah. Meski masih bersifat terbatas dilihat dari ukuran saat ini, rintisan itu dipertegas di masa Orde Baru. UU No. 5/1974 (Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah), UU No. 2/1989 (Sistem Pendidikan Nasional) dan PP No. 28/1990 (Pendidikan Dasar) adalah sebagian instrumen legal yang mendasari inisiatif desentralisasi (Soedibyo, 2005: 1) Dalam Undang-undang Otonomi Daerah serta Undang-undang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberi peluang yang cukup besar bagi inovasi pendidikan pada tingkat lokal. Desentralisasi penyelenggaraan pendidikan di daerah akan memberi implikasi langsung dalam menyusun dan menentukan kurikulum yang dewasa ini bersifat sentralistik dan memberatkan siswa. Demikian pula desentralisasi pendidikan memerlukan aktualisasi dalam semua jenis pendidikan yang diarahkan kepada kebutuhan perkembangan sumber daya manusia yang terdapat di daerah.

 

sumber-sumber pendapatan sekolah seperti :

1.     Pemerintah APBN

·         APBD Propinsi

·         APBD Kabupaten/Kota

2.     Orang Tua Siswa/Komite Sekolah

·         Sumbangan Pelaksanaan Pendidikan (SPP)

·         Bantuan Pengembangan Pendidikan (BPP)

·         Biaya Pendaftaran Murid Baru

·         Biaya Ujian Akhir Semester

·         Biaya Ujian Akhir Sekolah

·         Iuran Ekstra Kurikuler

·         Iuran Perpustakaan

·         Bantuan-bantuan lain yang ditentukan sekolah.

3.     Yayasan Penyelenggara

·         Biaya Operasional Sekolah

·         Biaya Pengembangan Sekolah

4.     Donatur

·         Bantuan sukarela masyarakat umum insidental

·         Bantuan sukarela masyarakat umum rutin

·         Bantuan alumni

5.     Hasil Usaha Sekolah

·         Kantin Sekolah

·         Koperasi Sekolah

·         Unit Usaha sekolah

·         Penyewaan gedung dan fasilitas milik sekolah

6.     Lain-lain

·         Bunga tabungan sekolah

·         Sesuai dengan kebijakan dan ketentuan sekolah masing-masing

 

Menurut (Martin, 2014) pendidikan merupakan tanggung jawab orang tua siswa, masyarakat, dan pemerintah. Ketiga unsur ini saling berkaitan dan bekerja sama untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Anggaran belanja pendidikan selain berasal dari pemerintah juga dari orang tua siswa dan masyarakat umum secara perorangan maupun melalui lembaga/ organisasi yang dikelola pemerintah (sekolah negeri) maupun yang dikelola masyarakat ( sekolah swasta).

 


JENIS TENAGA PENDIDIKAN, PENGADAAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMBERHENTIAN TENAGA DIDIK

  JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN ·          Tenaga kependidikan terdapat di jalur pendidikan sekolah dan di jalur pendidikan luar sekolah. ...