JENIS
TENAGA KEPENDIDIKAN
·
Tenaga
kependidikan terdapat di jalur pendidikan sekolah dan di jalur pendidikan luar
sekolah.
·
Tenaga
kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan,
penilik, pengawas, peneliti dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan,
laboran, teknisi sumber belajar, dan menguji.
·
Tenaga
pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
·
Pengelola
satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan
pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
·
Hirarki
yang diberlakukan untuk tenaga pendidik di masing-masing satuan pendidikan
didasarkan atas perbedaan wewenang dan tanggungjawab dalam kegiatan
belajar-mengajar.
·
Hirarki
yang diberlakukan untuk tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik
didasarkan pada pengaturan wewenang dan tanggungjawab dalam bidang pekerjaan
masing-masing.
·
Tenaga
pendidik pada pendidikan prasekolah, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah wajib memiliki kemampuan mengajar yang dinyatakan dengan ijazah yang
diperoleh dari lembaga pendidikan tenaga keguruan.
·
Penentuan
kemampuan mengajar bagi jenis tenaga pendidik pada pendidikan prasekolah,
jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang tidak dapat diperoleh
dari lembaga pendidikan tenaga keguruan ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain,
atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
·
Penentuan
kemampuan mengajar tenaga pendidik pada jenjang pendidikan tinggi diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Tenaga
pendidik pada satuan pendidikan tertentu di jalur pendidikan sekolah wajib
memiliki wewenang mengajar di satuan pendidikan yang bersangkutan yang
diperoleh dari penyelenggara satuan pendidikan tersebut dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Jenis
dan tingkat pendidikan tenaga pendidik untuk mengajar di pendidikan prasekolah,
jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi ditetapkan
oleh Menteri.
PENGADAAN
TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BUKAN TENAGA PENDIDIK
·
Untuk
dapat diangkat sebagai tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik, yang
bersangkutan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Menteri, Menteri
lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
·
Tenaga
kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan
pendidikan dan pengawas pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dipilih dari
kalangan guru
·
Tenaga
kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pengelola satuan
pendidikan dan penilik di jalur pendidikan luar sekolah dipilih dari kalangan
tenaga pendidik.
·
Calon
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipersiapkan melalui
pendidikan khusus.
·
Tenaga
kependidikan yang akan ditugaskan untuk bekerja sebagai pustakawan, laboran,
dan teknisi sumber belajar dipersiapkan melalui pendidikan khusus.
·
Pelaksanaan
pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan olch Menteri, Menteri
lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
·
Pengangkatan
dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pendidik pada satuan
pendidikan yang disclenggarakan oleh Pemerintah dilakukan oleh Menteri, Menteri
lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan
keseimbangan antara penempatan dan kebutuhan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri
·
Pengangkatan
dan penempatan tenaga kependidikan yang bukan tenaga pcndidik pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan olch masyarakat dilakukan oleh penyelenggara
satuan pendidikan yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang
ditetapkan oleh penyelenggara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
·
Pemerintah
dapat memberi bantuan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat dengan memperbantukan dan/atau mempekerjakan tenaga kependidikan
yang bukan tenaga pendidik dan/atau membina tenaga kependidikan yang bukan
tenaga pendidik.
PENUGASAN
DAN PEMBERHENTIAN
·
Penugasan
tenaga kependidikan di satuan pendidikan yang di-selenggarakan olch Pemerintah
atau masyarakat dilakukan oleh pimpinan satuan pendidikan yang bersangkutan
atas dasar kemampuan tenaga kependidikan yang bersangkutan dan dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
Penugasan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilakukan secara tertulis dengan
menyatakan tugas yang menjadi tanggungjawab tenaga kependidikan yang
bersangkutan.
·
Tata cara penugasan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen.
·
Pemindahan
tenaga kependidikan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri dari satu satuan
pendidikan ke satuan pendidikan yang lain atas dasar permohonan tenaga
kependidikan yang bersangkutan dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen dengan memperhatikan persetujuan
pimpinan satuan pendidikan penerima dan satuan pendidikan asal.
·
Pemindahan
tenaga kcpendidikan yang berkedudukan sebagai pegawai negeri atas dasar
kepentingan dinas dilakukan oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen.
·
Tata
cara pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri, Menteri lain, atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen.
·
Pemindahan
tenaga kependidikan yang tidak berkedudukan sebagai pegawai negeri dari satu
satuan pendidikan ke satuan pendidikan lain diatur oleh penyelenggara satuan
pendidikan yang bersangkutan.
·
Tata
cara pemindahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara tertulis
oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
·
1Pemberhentian
dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar: 1. permohonan sendiri; 2.
meninggal dunia; atau 3. mencapai batas usia pensiun, dilakukan oleh
penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.
·
Pemberhentian
tidak dengan hormat tenaga kependidikan atas dasar: 1. hukuman jabatan; atau 2.
akibat pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang
bersangkutan.
·
Tata
cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
oleh penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan dan dengan memperhatikan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.