Senin, 11 Mei 2020

JENIS FASILITAS PENDIDIKAN


1.     Ruang belajar
Yaitu suatu ruang yang merupakan tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Dilihat dari fungsi atau kegunaannya ruang belajar terdiri dari berbagai macam diantaranya :

·         Ruang kelas, yaitu suatu ruang yang berfungsi sebagai tempat siswa mendapatkan ilmu pendidikan dan pengajaran dari seorang guru.

·         Ruang praktek, merupakan suatu ruangan yang memiliki fungsi yang sama dengan ruang kelas pada umumnya. laboratorium terdiri dari berbagai macam jenis diantaranya :

v  Laboratoruim Bahasa

v  Laboratorium IPA (fisika, biologi dan kimia)

v  Ruang computer

v  Ruang kesenian

v  Ruang olahraga

v  Ruang keterampilan, dll

2.    Ruang kantor
Yaitu suatu ruang yang merupakan tempat para tenaga kependidikan menjalankan administrasi sekolah yang meliputi proses penyelenggaraan seperti pengumpulan, pengolahan dan penyimpanan data. Ruang kantor biasanya terdiri dari beberapa macam sesuai kebutuhan sekolah itu sendiri diantaranya :

·         Ruang kepala sekolah

·         Ruang guru

·         Ruang TU (Tata Usaha)

·         Ruang piket 

 

3.    Ruang Perpustakaan
Yaitu suatu ruang yang merupakan tempat penyimpanan berbagai macam buku yang mencakup kepentingan siswa dalam proses penambahan ilmu dan wawasan disekolah.

4.    Ruang penunjang lainnya
Selain ruang belajar, ruang kantor dan ruang perpustakaan sekolah juga memiliki ruang penunjang lainnya berikut diantaranya :

·         Ruang OSIS (Organisasi Siswa Infra Sekolah)

·         Ruang UKS (Unit Kesehatan Sekolah)

·         Ruang BP

·         Ruang kantin

·         Ruang koprasi

·         Ruang/gedung serbaguna

·         Toilet siswa dan guru

·         Ruang ibadah (tajug)

5.    Lapangan atau halaman
Merupakan prasarana sekolah atau fasilitas pendukung yang biasa digunakan sebagai tempat berkumpul siswa dalam melakukan kegiatan di sekolah. lapangan atau halaman terdiri dari berbagai macam yaitu :

·         Lapangan upacara

·         Lapangan olah raga

·         Halaman parkir kendaraan guru dan siswa

·         Halaman tempat beristirahat

 


Senin, 04 Mei 2020

PERENCANAAN ANGGARAN DAN BELANJA LEMBAGA PENDIDIKAN

1.  Perencanaan Anggaran dan Belanja Lembaga Pendidikan

Perencanaan pendidikan adalah suatu usaha melihat ke masa depan dalam hal
menemukan kebijaksanaan, prioritas dan biaya pendidikan dengan
mempertimbangkan kenyataan-kenyataan yang ada dalam bidang ekonomi, sosial dan
politik untuk pengembangan potensi sistem pendidikan nasional memenuhi kebutuhan bangsa dan anak didik yang dilayani oleh sistem tersebut.

Bagi semua jenis sekolah, setiap tahun harus membuat perencanaan anggaran yang disebut Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Sekolah. Tujuan penyusunan anggaran ini di samping sebagai pedoman pengumpulan dana dan pengeluarannya, juga sebagai pembatasan dan pertanggungjawaban sekolah terhadap uang-uang yang diterima. Dengan adanya RAPBS ini maka sekolah tidak dapat semuanya memungut sumbangan dari orang tua siswa (BP3) dan sebaliknya BP3 menjadi puas mengetahui arah pengguanaan dana yang mereka berikan.

Sekolah swasta tidak terikat oleh dana pemerintah terlalu banyak. Oleh karenanya, mereka lebih leluasa menyusun RAPBS-nya. RAPBS disusun dengan melalui proses tertentu, yang besar kecilnya didasarkan atas kebutuhan minimum setia tahun, dan perkiraan pendapatannya berpedman pada penerimaan tahun yang lalu. 

Dalam perencanaan pembiayaan, terlebih dahulu harus memahami jenis-jenis biaya dalam istilah pembiayaan. Jenis-jenis biaya tersebut yaitu:

1)    Biaya Langsung Pendidikan (direct cost) merupakan biaya penyelenggaraan pendidikan yang dikeluarkan oleh sekolah, siswa dan atau keluarga siswa. Biaya langsung lebih mudah dihitung kerena diketahui oleh para wajib pajak dan data sekolah pun tersedia, sementara biaya tidak langsung sulit untuk dihitung. Biaya langsung terwujud dalam benuk pengeluaran unag secara langsung digunakan untuk membiayai penyelenggaraan PBM pendidikan, penelitan dan pengabdian masyaraka, penelitian dan pengabdan masyarakat, gaji guru dan pengawai lainnya, buku bahan perlengkapan, dan biaya perawatan pendidikan.

2)   Biaya tidak langsung pendidikan (inderect cost) berbentuk biaya hidup yang dikeluarkan oleh keluarga atau anak yang belajar untuk keperluan sekolah, biaya ini dikeluarkan tidak langsung digunakan oleh lembaga pendidikan, melainkan dikeluarkan oleh keluarga anak atau orang yang menanggung biaya peserta didik yang mengikuti pendidikan. Biaya tidak langsung merupakan biaya hidup yang menunjang kelancaraan pendidikannya. Misalnya ongkos angkutan, pondokan, biaya makan sehari-hari, biaya kesehatan, biaya belajar tambahan adalah biaya seperti pendapatan yang hilang ketika siswa belajar. Biaya tidak langsung harus memperhitungkan juga biaya yang hilang ketika anak belajar. Pendapatan peserta didik hilang karena sedang mengikuti pendidikan, begitu juga dengan biaya-biaya pengorbanan lain yang dikeluarakan oleh peserta didik maupun keluarganya.

Berdasarkan sifatnya, pengeluaran dikelompokkan menjadi dua, antara lain:

1)    Anggaran rutin, yaitu anggaran yang selalu dibutuhkan tiap bulan tanpa henti. Oleh karena itu sering disebut dengan istilah lain "Recurrent Cost". (recurrent berarti mengalir, biaya yang mengalir untuk kegiatan terus menerus).

2)   Anggaran pembangunan, yang adanya tidak terus menerus setiap tahun. Dalam istilah yang umum sering disebut dengan "Capital Cost" atau "Capital Outlay (Capital modal: blaya yang digunakan untuk keperluan modal pertama atau buat tambahan, misalnya untuk penambahan lokal, pembelian alat-alat pembelajaran, pembelian kendaraan dinas dan sebagainya yang dinyatakan dalam bentuk proyek. Anggaran pembangunan dapat digunakan untuk memenuhi keperluan penting mendesak dan tidak terjangkau dengan anggaran rutin.

Prinsip-prinsip dalam penyusunan anggaran diantaranya:

1)      anggaran harus benar-benar difokuskan pada peningkatan pembelajaran murid secara jujur, bertanggung jawab, dan transparan;

2)     anggaran harus ditulis dalam bahasa yang sederhana dan jelas, dan dipajang di tempat terbuka di sekolah;

3)     dalam menyusun anggaran, sekolah sebaiknya secara seksama memprioritaskan pembelanjaan dana sejalan dengan rencana pengembangan sekolah.

 Adapun, dalam proses penyusunan anggaran, sekurang-kurangnya harus melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:

1)      mengidentifikasi kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan selama periode anggaran;

2)     mengidentifikasi sumber-sumber yang dinyatakan dalam uang, jasa, dan barang;

3)      semua sumber dinyatakan dalam bentuk uang sebab anggaran pada dasarnya merupakan pernyataan finansial;

4)     memformulasikan anggaran dalam bentuk format yang telah disetujui dan dipergunakan oleh instansi tertentu;

5)     menyusun usulan anggaran untuk memperoleh persetujuan dari pihak berwenang;

6)     melakukan revisi usulan anggaran;

7)     persetujuan revisi usulan;

8)     pengesahan anggaran,

Untuk mendapatkan hasil penyusunan anggaran sekolah atau RAPBS dapat efektif dan efisien, langkah-langkah yang perlu diambil adalah:

1)      menginventarisasi program/kegiatan sekolah selama satu tahun mendatang;

2)     menyusun program kegiatan tersebut berdasarkan jenis dan prioritas;

3)     Menghitung volume, harga satuan, dan kebutuhan dana untuk setiap komponen kegiatan;

4)     membuat kertas kerja dan lembaran kerja, menentukan dana dan pembebanan anggaran, serta menuangkannya ke dalam format baku RAPBS;

5)     menghimpun data pendukung yang akurat untuk bahan acuan guna mempertahankan anggaran yang diajukan,

 

2. Pelaksanaan anggran pendidikan

Pelaksanaan adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang
sudah disusun secara matang dan terperinci, implementasi biasanya dilakukan setelah
perencanaan sudah dianggap siap. Secara sederhana pelaksanaan bisa diartikan
penerapan. Majone dan Wildavsky mengemukakan pelaksanaan sebagai evaluasi.
Browne dan Wildavsky mengemukakan bahwa Pelaksanaan adalah perluasan
aktivitas yang saling menyesuaikan.

Setelah perencanaan pembiayaan pendidikan selesai dan disetujui oleh semua
komponen yang terlibat, dan menghasilkan sebuah Rencana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Sekolah atau Madrasah (RAPBS/M), tahapan manajemen selanjutnya
yaitu pelaksanaan pembiayaan pendidikan. Kegiatan pelaksanaan pembiayaan
madrasah meliputi dua kegiatan besar yakni penerimaan dan pengeluaran keuangan
madrasah/sekolah.

Kegiatan kedua dari manajemen pembiayaan adalah pembukuan atau kegiatan
pengurusan keuangan. Hal-hal yang perlu dibukukan dalam keuangan sekolah
adalah menyangkut penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan dan pengeluaran
keuangan sekolah dari sumber-sumber dana perlu dibukukan berdasarkan prosedur
pengelolaan yang selaras dengan kesepakatan yang telah disepakati, baik berupa
konsep teoritis maupun peraturan pemerintah.

1)      Penerimaan Biaya Pendidikan Penerimaan terhadap biaya pendidikan ditentukan oleh besarnya biaya yang diterima oleh sekolah atau madrasah dari setiap sumber pendanaan. Sumber pembiayaan pendidikan secara umum berasal dari pemerintah, masyarakat, orang tua siswa dan sumber-sumber lain

2)     Pengeluaran Biaya Pendidikan Kegiatan pengeluaran biaya pendidikan tentunya tidak menyimpang dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Pengeluaran biaya pendidikan dipergunakan secara efektif dan efisien, artinya setiap penerimaan/
pendapatan dana, untuk pengeluarannya harus didasarkan pada kebutuhankebutuhan yang telah direncanakan.

Strategi suatu lembaga pendidikan secara administrasi dengan bagaimana seseorang memimpin melakukan upaya pengelolaan sumber daya dan sumber biaya yang terdapat di lingkungan suatu lembaga. Pengelola pendidikan harus mampu sebaik mungkin mencari pemasukan keuangan guna memenuhi kebutuhan dalam pendanaan pendidikan.

Strategi tersebut diatas dapat direalisasikan melalui penyelenggaraan berbagai kegiatan seperti8:

1)      Melakukan analisis internal dan eksternal terhadap potensi sumber dana,

2)     Mengidentifikasi, mengelompokan dan memperkirakan sumber‑sumber dana yang dapat digali dan dikembangkan,

3)     Menetapkan sumber dana melalui, Musyawarah dengan orangtua didik pada tahun ajaran

4)     Menggalang partisipasi masyarakat melalui komite sekolah

5)     Menyelenggarakan olah raga dan kesenian peserta didik untuk mengumpulkan dana dengan memanfaatkan fasilitas sekolah

 

3. Pengawasan pembiayaan pendidikan

Kegiatan pengawasan pembiayaan dikenal dengan istilah auditing yaitu kegiatan yang berkenaan dengan kegiatan pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan, dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan Bendaharawan kepada pihak-pihak yang berwenang.

1)    Pengawasan

Untuk menjamin suatu kegiatan tidak menyimpang dari rencana, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka diperlukan pengawasan yang berkesinambungan. Pengawasan sebagai salah satu aspek yang penting dalam pelaksanaan rencana. Pengawasan ini merupakan suatu upaya agar pelaksanaan pembangunan berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah penyimpangan keuangan dan mengoreksi kesalahan pencatatan yang mungkin terjadi. Pengawasan dapat secara internal maupun internal, dapat pula dilakukan secara struktural maupun fungsional yang mencakup pemeriksaan, pembinaan dan evaluasi

2)   Pengendalian

Dalam rangkaian kegiatan perencanaan, pengendalian merupakan salah satu langkah yang dilakukan sebagai upaya memastikan kegiatan program yang telah direncanakan. Melalui pengendalian dapat diidentifikasikan kemajuan, perkembangan, hambatan dan penyimpangan yang timbul agar dapat diminimalisir. pengendalian merupakan langkah penting dalam upaya memastikan terselenggaranya kegiatan pengelolaan biaya sesuai dengan aturan kebijakan yang telah dilakukan. Pengendalian cenderung dilakukan pimpinan atau atasan langsung sebagai upaya kreatif dan antisipatif terhadap pelaksanaan tugas pengelola.

3)   Pemeriksaan dalam Pembayaran

Pengelolaan biaya menyangkut penggunaan sejumlah dana yang diamanatkan untuk membiayai program dan kegiatan. Setiap kegiatan yang dilakukan oleh pengelola harus dapat dipertanggungjawabkan, baik pertanggungjawaban program maupun dana yang digunakan. Oleh karena itu, pengelolaan biaya harus bersifat akuntabel.

Pengawasan pembayaan pendidikan bertujuan untuk mengukur, membandingkan, menilai alokasi biaya dan tingkat penggunaannya. Secara sederhana proses pengawasan terdiri dari :

1)      Memantau (monitoring)

2)     Menilai

3)     Malampirkan hasil temuan, baik pada kinerja aktual maupun hasilnya

Langkah atau tahapan yang harus dilakukan dalam proses pengawasan adalah sebagai berikut:

1)      Penetapan standar atau patokan, baik berupa ukuran kuantitas, kualitas, biaya maupun waktu

2)      Mengukur dan membandingkan antara kenyataan yang sebenarnya dengan standar yang telah ditetapkan.

3)     Menentukan tindak perbaikan atau koreksi yang kemudian menjadi materi rekomendasi.

 


Jumat, 01 Mei 2020

DASAR-DASAR KEPEMIMPINAN PENDIDIKAN DAN KONSEP DASAR SUPERVISI PENDIDIKAN

Landasan Teoritik Supervisi Pendidikan

Dalam perkembangannya, pengawas satuan pendidikan lebih diarahkan untuk memiliki serta memahi bahkan dituntut untuk dapat mengamalkan apa yang tertuang dalam permen tentang kepengawasan. Hal ini salah satunya tentang kompetensi dalam memahami metode dan teknik dalam supervisi.

Istilah supervisi berasal dari dua kata, yaitu “super” dan “vision”. Dalam Webstr’s New World Dictionari istilah super berarti “higher in rank or position than, superior to (superintendent), a greater or better than others” (1991:1343) sedangkan kata vision berarti “the ability to perceive something not actually visible, as through mental acutness or keen foresight (1991:1492).

Seorang supervisor adalah seorang yang profesional ketika menjalankan tugasnya, ia bertindak atas dasar kaidah-kaidah ilmiah untuk meningkatkan mutu pendidikan. Untuk menjalankan supervise diperlukan kelebihan yang dapat melihat dengan tajam terhadap permasalahan peningkatan mutu pendidikan, menggunakan kepekaan untuk memahaminya dan tidak hanya sekedar menggunakan penglihatan mata biasa, sebab yang diamatinya bukan masalah kongkrit yang tampak, melainkan memerlukan insight dan kepekaan mata batin. Ia membina peningkatan mutu akademik yang berhubungan dengan usaha-usaha menciptakan kondisi belajar yang lebih baik, yang berupa aspek akademis bukan masalah fisik material semata. Perumusan atau pengertian supervisi dapat dijelaskan dari berbagai sudut, baik menurut asal-usul (etimologi), bentuk perkataannya (morfologi), maupun isi yang terkandung di dalam perkataanya itu (semantic).

Secara etimologis, supervisi menurut S. Wajowasito dan W.J.S Poerwadarminta yang dikutip oleh Ametembun (1993:1) : “Supervisi dialih bahasakan dari perkataan inggris “Supervision” artinya pengawasan.

Pengertian supervisi secara etimologis masih menurut Ametembun (1993:2), menyebutkan bahwa dilihat dari bentuk perkataannya, supervisi terdiri dari dua buah kata super + vision : Super = atas, lebih, Vision = lihat, tilik, awasi. Makna yang terkandung dari pengertian tersebut, bahwa seorang supervisor mempunyai kedudukan atau posisi lebih dari orang yang disupervisi, tugasnya adalah melihat, menilik atau mengawasi orang-orang yang disupervisi.

Pengertian supervisi secara semantik adalah pengertian yang dirumuskan oleh para ahli, untuk memperoleh suatu gambaran komparatif. Berikut ini beberapa definisi mengenai supervisi di bidang pendidikan.

Supervisi adalah pengawasan profesional dalam bidang akademik dijalankan berdasarkan kaidah-kaidah keilmuan tentang bidang kerjanya, memahami tentang pembelajaran lebih mendalam dari sekadar pengawas biasa.

Istilah supervisi atau pengawasan dalam kelembagaan pendidikan diidentikkan dengan supervisi pengawasan profesional, hal ini tentu dihadapkan pada berbagai peristiwa dan kegiatan, contoh jika pengawasan dilakukan oleh kepala sekolah, maka pengawasan dilakukan untuk melihat kinerja guru dalam melaksanakan pembelajaran terhadap siswa, namun jika supervisi dilaksanakan oleh pengawas satuan pendidikan, maka kepala sekolah dalam konteks kelembagaan jelas menjadi tujuan utama dalam meningkatkan mutu pendidikan secara menyeluruh.

 

Para ahli dalam bidang administrasi pendidikan memberikan kesepakatan bahwa supervisi pendidikan merupakan disiplin ilmu yang memfokuskan diri pada pengkajian peningkatan situasi belajar-mengajar, seperti yang diungkapkan oleh ( Gregorio, 1966, Glickman Carl D, 1990, Sergiovanni, 1993 dan Gregg Miller, 2003). Hal ini diungkapkan pula dalam Association for Supervision and Curriculum Development, 1987:129) yang menyebutkan sebagai berikut:

Almost all writers agree that the primery focus in educational supervision is-and should be-the improvement of teaching and learning. The term instructional supervision is widely used in the literatur of embody all effort to those ends. Some writers use the term instructional supervison synonymously with general supervision.

Ketika supervisi dihadapkan pada kinerja dan pengawasan mutu pendidikan oleh pengawas satuan pendidikan, tentu memiliki misi yang berbeda dengan supervisi oleh kepala sekolah, dalam hal ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada kepala sekolah untuk mengembangkan mutu kelembagaan pendidikan, memfasilitasi kepala sekolah agar dapat melakukan pengelolaan kelembagaan secara efektif dan efisien.

Dalam konteks pengawasan mutu pendidikan, maka supervisi oleh pengawas satuan pendidikan antara lain kegiatannya untuk melakukan suatu pengamatan secara intensif terhadap kegiatan utama dalam sebuah organisasi dan kelembagaan pendidikan dan kemudian ditindak lanjuti dengan pemberian feed back, sebagaimana diadaptasi dari (Razik, 1995: 559). Hal ini sejalan pula dengan adaptasi dari L Drake (1980: 278) yang menyebutkan bahwa supervisi adalah sebagai suatu peristilahan yang sophisticated, sebab hal ini memiliki arti yang luas, yakni identik dengan proses manajemen, administrasi, evaluasi dan akuntabilitas atau berbagai aktivitas serta kreatifitas yang berhubungan dengan pengelolaan kelembagaan pada lingkungan kelembagaan setingkat sekolah.

Mengacu pada pemikiran diatas, maka bantuan berupa pengawasan profesional oleh pengawas satuan tenaga kependidikan tentu diarahkan pada upaya untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan kepala sekolah dalam menetralisir, mengidentifikasi serta menemukan peluang-peluang yang dapat diciptakan guna meningkatkan mutu kelembagaan secara menyeluruh.

Rifa’i (1992: 20) merumuskan istilah supervisi merupakan pengawasan profesional, sebab hal ini disamping bersifat lebih spesifik juga melakukan pengamatan terhadap pengawasan akademik yang mendasarkan pada kemampuan ilmiah, dan pendekatannya pun bukan lagi pengawasan manajemen biasa yang bersifat human, tetapi lebih bersifat menuntut kemampuan profesional yang demokratis dan humanistik oleh para pengawas pendidikan.

Supervisi pada dasarnya diarahkan pada tiga kegiatan, yakni: supervisi akademis, supervisi administrasi dan supervisi lembaga. Ketiga kegiatan besar tersebut masing-masing memiliki garapan serta wilayah tersendiri, supervisi akademis sendiri dititik beratkan pada pengamatan supervisor tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan kegiatan akademis, diantaranya hal-hal yang langung berada dalam lingkungan kegiatan pembelajaran pada waktu siswa sedang dalam proses mempelajari sesuatu.

Sedangkan supervisi administrasi menitik beratkan pada pengamatan supervisor pada aspek-aspek administrasi yang berfungsi sebagai pendukung dan pelancar terlaksananya pembelajaran dan administrasi lembaga sendiri diarahkan pada kegiatan dalam rangka menyebarkan objek pengamatan supervisor tentang aspek-aspek yang berada di seantero sekolah dan berperan dalam meningkatkan nama baik sekolah atau kinerja sekolah secara keseluruhan.

Sasaran pengawasan di lingkungan kelembagaan pendidikan selama ini menunjukkan kesan seolah-olah segi fisik material yang tampak merupakan saaran yang sangat penting, namun pengolahan dana, sistem kepegawaian, perlengkapan serta sistem informasi yang dipergunakan oleh lembaga nyaris merupakan sesuatu yang terabaikan.

Supervisi kelembagaan menebarkan objek pengamatan supervisor pada aspe-aspek yang berada d lingkungan sekolah, artinya lebih bertumpu pada citra dan kualitas sekolah, sebab dapat dimaklumi bahwa sekolah yang memiliki popularitas akan menjadi lembaga pendidikan yang secara otomatis dapat menarik perhatian masyarakat yang pada gilirannya akan menyekolahkan anak-anak mereka ke sekolah dimaksud.

Citra sekolah selain digambarkan oleh sarana dan fasilitas yang memadai, juga dibuktikan dengan kualitas proses pembelajaran serta kualitas lulusan yang dapat diakui oleh masyarakat keberadaan lulusan lembaga terkait, selain itu juga tampak sekolah yang baik dilihat dari sisi ketertiban, pengelolaan, kesejahteraan serta situasi dan kondisi lingkungan yang memang kondusif untuk belajar.

Pada beberapa kajian seperti yang diungkapkan oleh Gregorio (1966) dikemukakan bahwa lima fungsi utama supervisi antara lain berperan sebagai inspeksi, penelitian, pelatihan, bimbingan dan penilaian. Fungsi inspeksi antara lain berperan dalam mempelajari keadaan dan kondisi sekolah, dan pada lembaga terkait, maka tugas seorang supevisor antara lain berperan dalam melakukan penelitian mengenai keadaan sekolah secara keseluruhan baik pada guru, siswa, kurikulum tujuan belajar maupun metode mengajar, dan sasaran inspeksi adalah menemukan permasalahan dengan cara melakukan observasi, interview, angket, pertemuan-pertemuan dan daftar isian.

Fungsi penelitian adalah mencari jalan keluar dari permasalahan yang berhubungan sedang dihadapi, dan penelitian ini dilakukan sesuai dengan prosedur ilmiah, yakni merumuskan masalah yang akan diteliti, mengumpulkan data, mengolah data, dan melakukan analisa guna menarik suatu kesimpulan atas apa yang berkembang dalam menyusun strategi keluar dari permasalahan diatas.

Fungsi pelatihan merupakan salah satu usaha untuk memecahkan masalah yang sedang dihadapi, dan dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembelajaran, dan jenis pelatihan yang dapat dipergunakan antara lan melalui demonstrasi mengajar, workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, serta kunjungan supervisi.

Fungsi bimbingan sendiri diartikan sebagai usaha untuk mendorong guru baik secara perorangan maupun kelompok agar mereka mau melakukan berbagai perbaikan dalam menjalankan tugasnya, dan bimbingan sendiri dilakukan dengan cara membangkitkan kemauan, memberi semangat, mengarahkan dan merangsang untuk melakukan percobaan, serta membantu menerapkan sebuah prosedur mengajar yang baru.

Fungsi penilaian adalah untuk mengukur tingkat kemajuan yang diinginkan, seberapa besar telah dicapai dan penilaian ini dilakukan dengan beragai cara seperti test, penetapan standar, penilaian kemajuan belajar siswa, melihat perkembangan hasil penilaian sekolah serta prosedur lain yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.


JENIS TENAGA PENDIDIKAN, PENGADAAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMBERHENTIAN TENAGA DIDIK

  JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN ·          Tenaga kependidikan terdapat di jalur pendidikan sekolah dan di jalur pendidikan luar sekolah. ...