Minggu, 12 April 2020

KONSEP DASAR PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

Pembiayaan pendidikan yaitu segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber, penggunaan dan pertanggung jawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga pendidikan

LANDASAN HUKUM PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA

·         Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

·         Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan Pertama PP Nomor 19 tahun 2005, dan PP Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 19 tahun 2005

·         Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan

 

KARAKTERISTIK PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

·         Biaya pendidikan selalu naik. Perhitungan pembiayaan pendidikan dinyatakan dalam satuan unit cost.

·         Pembiayaan terbesar dalam pelaksanaan pendidikan adalah biaya faktor manusia.

·         Unit cost pendidikan akan naik sepadan dengan tingkat sekolah

·         Besarnya unit cost pendidikan dipengaruhi oleh jenis lembaga pendidikan.

·         Komponen yang dibiayai dalam sistem pendidikan hampIr sama dari tahun ke tahun.

 

SUMBER-SUMBER PEMBIAYAAN PENDIDIKAN

·         Pemerintah. UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 20 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2013, Permendikbud No. 101 Tahun 2013, dll

·         Orang tua/Wali murid. Berupa SPP dan uang pembangunan

·         Usaha Mandiri Sekolah

·         Yayasan Penyelenggara Pendidikan

·         Dunia Usaha dan Industri

·         Masyarakat

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

JENIS TENAGA PENDIDIKAN, PENGADAAN, PENGANGKATAN, PENEMPATAN, DAN PEMBERHENTIAN TENAGA DIDIK

  JENIS TENAGA KEPENDIDIKAN ·          Tenaga kependidikan terdapat di jalur pendidikan sekolah dan di jalur pendidikan luar sekolah. ...