Pembiayaan
pendidikan yaitu segenap kegiatan yang berkenaan dengan penataan sumber,
penggunaan dan pertanggung jawaban dana pendidikan di sekolah atau lembaga
pendidikan
LANDASAN HUKUM
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN DI INDONESIA
·
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional
·
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, yang diubah menjadi Peraturan Pemerintah
Nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan Pertama PP Nomor 19 tahun 2005, dan PP
Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 19 tahun 2005
·
Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan
KARAKTERISTIK
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
·
Biaya pendidikan selalu naik. Perhitungan
pembiayaan pendidikan dinyatakan dalam satuan unit cost.
·
Pembiayaan terbesar dalam pelaksanaan
pendidikan adalah biaya faktor manusia.
·
Unit cost pendidikan akan naik sepadan dengan
tingkat sekolah
·
Besarnya unit cost pendidikan dipengaruhi oleh
jenis lembaga pendidikan.
·
Komponen yang dibiayai dalam sistem pendidikan
hampIr sama dari tahun ke tahun.
SUMBER-SUMBER
PEMBIAYAAN PENDIDIKAN
·
Pemerintah. UU No. 17 Tahun 2013, UU No. 20
Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2013, Permendikbud No. 101 Tahun 2013, dll
·
Orang tua/Wali murid. Berupa SPP dan uang
pembangunan
·
Usaha Mandiri Sekolah
·
Yayasan Penyelenggara Pendidikan
·
Dunia Usaha dan Industri
·
Masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar